Hukum

Menang Arisan, Uang Justru Lenyap di Tangan Teman Dekat Gara-Gara Tak Punya Nomor Rekening

20
×

Menang Arisan, Uang Justru Lenyap di Tangan Teman Dekat Gara-Gara Tak Punya Nomor Rekening

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN — Seorang warga Pamekasan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan ke Polres Pamekasan didampingi pendekar hukum Millenial justitia law office bung Fajar,S.H.,M.H. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/390/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 September 2026.

Pelapor, Riyo Hermansyah, warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, melaporkan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa terjadi di kawasan Jalan Segara, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, pada 27 Mei 2026 dan 12 Juni 2026. Terlapor disebut berinisial DA, warga Pamekasan.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, persoalan tersebut bermula ketika Riyo mendapatkan uang arisan sebanyak dua kali. Karena pelapor disebut tidak memiliki nomor rekening untuk menerima uang tersebut, pelapor kemudian meminta bantuan temannya, FDH EP, untuk mentransfer uang arisan kepada D A.

Uang arisan tersebut kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama DA dengan total nilai Rp6 juta. Namun, menurut laporan pelapor, setelah uang tersebut masuk ke rekening DA, uang itu diduga tidak diserahkan kepada Riyo.

Pelapor mengaku telah meminta agar uang arisan tersebut diberikan kepadanya. Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, uang tersebut belum diterima oleh pelapor hingga akhirnya perkara itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, Riyo mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. Ia kemudian mendatangi SPKT Polres Pamekasan pada 3 September 2026 sekitar pukul 00.06 WIB untuk membuat laporan dan meminta agar dugaan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Laporan polisi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui secara terang peristiwa yang dilaporkan serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *