HukumPolitikSosial

DPD PAN PAMEKASAN DUKUNG PENUH PELAPORAN PENYEBAR HOAKS YANG MENYERET MENKO PANGAN ZULKIFLI HASAN

6757
×

DPD PAN PAMEKASAN DUKUNG PENUH PELAPORAN PENYEBAR HOAKS YANG MENYERET MENKO PANGAN ZULKIFLI HASAN

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Barisan Muda (BM) PAN Pusat dalam melaporkan akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks yang menyerang kehormatan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.

Ketua DPD PAN Pamekasan, FARID, dalam pernyataannya pada 25 April 2026 menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial yang mencatut kutipan “Tugas rakyat hanya satu yaitu bayar pajak! Tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintahan!” adalah berita bohong dan hasil manipulasi yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan sosok Zulkifli Hasan di mata publik.

“Kami sangat mengecam tindakan penyebaran disinformasi dan kampanye hitam seperti ini. Hal ini tidak hanya merugikan nama baik pribadi Bapak Zulkifli Hasan, tetapi juga merusak citra partai dan menciptakan keresahan di masyarakat,” ujar Ketua DPD PAN Pamekasan

Ia menambahkan bahwa Zulkifli Hasan selama ini dikenal sebagai tokoh yang konsisten menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan selalu terbuka terhadap kritik serta aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, narasi yang menuduh beliau “anti-rakyat” sangat bertolak belakang dengan fakta dan rekam jejak perjuangan beliau.

“Langkah hukum yang ditempuh BM PAN Pusat adalah langkah yang tepat dan tegas. Kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan adil untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Selain itu, DPD PAN Pamekasan juga mengimbau seluruh kader dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya dan menyebarkan berita sebelum memastikan kebenarannya.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan hoaks dan menjaga ruang publik yang sehat dan kondusif. Literasi digital sangat penting agar kita tidak mudah terjebak dalam informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (21/4/2026), BM PAN Pusat melalui tim advokasi telah resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/2825/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *